Perjanjian Investasi · Indotech Digital Group
Belum disimpan
Indotech Digital Group
PT Indotech Digital Group
Perjanjian Investasi
Investment Agreement
Nomor:  /INDOTECH/
Pada hari ini, , tanggal bulan tahun , bertempat di , para pihak yang bertanda tangan di bawah ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Investasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Para Pihak
Pihak Pertama
PerusahaanPT Indotech Digital Group
HukumRepublik Indonesia
Alamat
Diwakili
JabatanDirektur Utama
"Perusahaan"
Pihak Kedua
Nama
Alamat
No. Identitas
"Investor"
Kedua pihak secara bersama-sama disebut "Para Pihak"
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
  • 01Mengatur penyertaan modal dari Investor kepada Perusahaan.
  • 02Mendukung pengembangan bisnis dan teknologi Indotech Digital Group.
  • 03Menetapkan hak, kewajiban, dan pembagian keuntungan antara Para Pihak.
Pasal 3 Nilai Investasi
Jumlah Dana Investasi
Nama Bank
Nama Rekening
PT Indotech Digital Group
Nomor Rekening
Investasi berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Pasal 4 Tujuan Penggunaan Dana
  • Pengembangan produk digital dan teknologi.
  • Operasional perusahaan.
  • Pengembangan pemasaran dan ekspansi bisnis.
  • Pengembangan sumber daya manusia.
  • Infrastruktur teknologi dan sistem.
Penggunaan dana akan dilaporkan secara transparan kepada investor.
Pasal 5 Skema Kepemilikan / Return Investasi
SkemaKeteranganDividen Tahunan
AConservative Growth5%
BBalanced Growth7%
CModerate Profit9%
DHigh Yield Growth11%
EPremium Investor13%
Skema yang disepakati:
Pasal 6 Pembagian Dividen
  • Dividen akan dibayarkan dari laba bersih perusahaan.
  • Pembagian dividen dilakukan 1 kali dalam setahun (Annual Dividend), atau 2 kali dalam setahun (Semi Annual).
  • Pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke rekening investor.
  • Jika perusahaan mengalami kerugian pada tahun berjalan, dividen dapat ditunda hingga kondisi keuangan perusahaan stabil.
Pasal 7 Jangka Waktu Investasi
Tahun
Setelah jangka waktu berakhir, investor dapat memilih:
a.Melanjutkan investasi
b.Menjual kepemilikan saham
c.Mengajukan buyback kepada perusahaan
Pasal 8Hak Investor
  • Mendapatkan laporan keuangan perusahaan.
  • Mendapatkan pembagian dividen sesuai skema yang disepakati.
  • Mendapatkan informasi perkembangan bisnis perusahaan.
  • Menghadiri rapat pemegang saham (jika berlaku).
Pasal 9Kewajiban Investor
  • Menyetorkan dana investasi sesuai perjanjian.
  • Tidak mencampuri operasional harian perusahaan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
Pasal 10Kewajiban Perusahaan
  • Mengelola dana investasi secara profesional.
  • Menggunakan dana sesuai tujuan investasi.
  • Memberikan laporan perkembangan bisnis kepada investor.
Pasal 11Larangan
  • Investor tidak diperkenankan mengambil keputusan operasional tanpa persetujuan direksi.
  • Investor tidak diperkenankan mengungkapkan rahasia bisnis perusahaan kepada pihak lain.
Pasal 12Exit Strategy
  • Buyback saham oleh perusahaan.
  • Penjualan saham kepada investor baru.
  • Penawaran saham publik (IPO) apabila perusahaan melakukan go public.
Pasal 13Keadaan Kahar (Force Majeure)

Kejadian di luar kendali Para Pihak, meliputi:

01Bencana Alam
02Perang
03Perubahan Regulasi Pemerintah
04Krisis Ekonomi
Dalam kondisi tersebut, kewajiban dapat ditunda hingga keadaan kembali normal.
Pasal 14Penyelesaian Perselisihan
  • Musyawarah untuk mufakat sebagai langkah pertama penyelesaian perselisihan.
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri .
Pasal 15Penutup
  • Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak.
  • Dokumen ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak-Pihak yang Menandatangani
Pihak Pertama
PT Indotech Digital Group
Direktur Utama
Upload
Materai
Materai Digital
Materai 10.000
Tanda tangan di sini
Nama Lengkap
Pihak Kedua
Investor
 
Upload
Materai
Materai Digital
Materai 10.000
Tanda tangan di sini
Nama Lengkap
Saksi 1
Tanda tangan
Saksi 2
Tanda tangan
Catatan — Kelengkapan Notaris
  • Nomor Akta Perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Struktur kepemilikan saham
  • Anggaran dasar perusahaan
  • Cap table investor